INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Tanda Daftar Gudang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 09 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta sebagai implementasi prinsip-prinsip Otonomi Daerah yang menekankan pada aspek demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, dan akuntabilitas serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap tarif pemberian pelayanan tanda daftar gudang (TDG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2003 karena dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2003 tentang Tanda Daftar Gudang.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Ternate
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Tanda Daftar Gudang
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2009
Diundangkan Tanggal
13 Maret 2009
Berlaku Tanggal
13 Maret 2009
Sumber
Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 41
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 09 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.