Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pasar sebagai suatu kawasan khusus merupakan tempat interaksi dan transaksi jual beli antara masyarakat umum dengan para pedagang perlu dilakukan penataan/pengaturan dan pengelolaan secara menyeluruh baik dari aspek tata ruang dilingkungan pasar, penggunaan dan peruntukan bangunan/los tempat berjualan maupun aspek pengenaan pembebanan atas pelayanan penyediaan jasa/fasilitas dalam kawasan pasar berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf f, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, penyediaan pelayanan pasar yang dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah, terkait dengan pengenaan pungutan (retribusi) merupakan kewenangan Pemerintah kabupaten/kota, dan pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Ternate

Nomor
10

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2010

Berlaku Tanggal
01 Januari 2011

Sumber
Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2010 Nomor 58

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar