Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam dunia perdagangan salah satu unsur penting yang diperlukan adalah terciptanya tertib ukur, takar, timbang guna menjamin kebenaran pengukuran sebagai wujud perlindungan terhadap konsumen sesuai ketentuan Pasal 110 huruf l, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota untuk mengatur termasuk pengaturan retribusinya sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Ternate

Nomor
17

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
17 Januari 2011

Berlaku Tanggal
17 Januari 2011

Sumber
Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 77

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar