INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRs) Bahari Berkesan Kota Ternate
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kota Ternate, sejalan dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa-jasa perbankan syariah, maka perlu memperluas akses permodalan dengan sistem pelayanan pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip syariah dengan pendirian kelembagaannya sesuai ketentuan Pasal 1 angka 7 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dinyatakan bahwa Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan bentuk badan hukum Bank Syariah adalah perseroan terbatas berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( PT. BPRS) Bahari Berkesan Kota Ternate.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.