Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRs) Bahari Berkesan Kota Ternate

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kota Ternate, sejalan dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa-jasa perbankan syariah, maka perlu memperluas akses permodalan dengan sistem pelayanan pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip syariah dengan pendirian kelembagaannya sesuai ketentuan Pasal 1 angka 7 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dinyatakan bahwa Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan bentuk badan hukum Bank Syariah adalah perseroan terbatas berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( PT. BPRS) Bahari Berkesan Kota Ternate.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Ternate

Nomor
27

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRs) Bahari Berkesan Kota Ternate

Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2011

Diundangkan Tanggal
15 Juni 2011

Berlaku Tanggal
15 Juni 2011

Sumber
Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 87

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar