INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kota Ternate
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 36 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa wilayah pesisir merupakan wilayah strategis dan potensial ekonomis dan ekologis dalam kaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat dalam rangka mengoptimalkan potensi wilayah pesisir serta kelestarian ekosistemnya, pengelolaan wilayah pesisir perlu dilakukan dengan terpadu dan sesuai dengan tata ruang dalam pengelolaan dan pengusahaan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati laut dan ekosistemnya di daerah merupakan kewajiban dan tanggung jawab daerah masing-masing untuk memelihara kelestarian lingkungan, termasuk penataan ruang di wilayah pesisir sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kota Ternate.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 36 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
