Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 37 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 37 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka untuk menjamin penyelenggaraan dan pemerataan akses, peningkatan mutu, dan kualitas masyarakat Kota Ternate yang berbudaya, agamais, harmonis, mandiri berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berdaya saing diperlukan suatu kebijakan pendidikan ditingkat daerah yang terintegrasi dengan sistem pendidikan nasional bahwa berdasarkan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, maka pemerintahan daerah mempunyai kewenangan untuk merumuskan kebijakan di bidang pendidikan bahwa untuk meningkatkan pelayanan pendidikan maka diperlukan suatu kebijakan yang dapat dijadikan sebagai landasan bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan murah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Ternate

Nomor
37

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Ditetapkan Tanggal
16 November 2011

Diundangkan Tanggal
16 November 2011

Berlaku Tanggal
16 November 2011

Sumber
Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 97

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 37 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar