Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 38 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2012

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 38 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (4), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 265/KPTS/MU/2011 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Ternate tentang APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2012, DPRD Kota Ternate bersama Walikota Ternate telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan agar Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2012 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2012.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Ternate

Nomor
38

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2012

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2011

Berlaku Tanggal
28 Desember 2011

Sumber
Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2012 Nomor 98

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 38 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar