Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah sehubungan dengan pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumberdaya mineral, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf CC Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan kewenangan sub urusan Mineral dan batubara khususnya Mineral Bukan Logam dan Batuan, merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak diberikan kewenangan untuk mengatur hal tersebut;
  2. Menindalanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-56-19 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka perlu mencabut Peraturan Daerah yang dibatalkan dimaksud;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Ternate

Nomor
9

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
13 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
14 Agustus 2018

Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 177

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar