Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 24 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 24 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber Pajak Daerah yang penting dan potensial untuk mempercepat perubahan dan kemajuan daerah. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tual

Nomor
24

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2011

Berlaku Tanggal
31 Desember 2011

Sumber
LD.2011/NO.50, TLD NO.4060, SEKDA KOTA TUAL, 14 Hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 24 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar