INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 151 Tahun 2020 Tentang Tarif Pemanfaatan Fasilitas dan Atau Pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 151 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan kantor virtual dan ruang kerja bersama untuk pengembangan Industri Kreatif dan Usaha Kecil Menengah Kota Yogyakarta, maka diperlukan fasilitas dan atau pelayanan ruang ekonomi kreatif;
- bahwa sejalan dengan kegiatan revitalisasi pasar, Pemerintah Kota Yogyakarta telah membangun ruang ekonomi kreatif di Pasar Prawirotaman, maka dalam rangka berkelanjutan dan pengembangan layanan perlu adanya Tarif Pemanfaatan Fasilitas dan atau Pelayanan Ruang Ekonomi Kreatif Prawirotaman.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 151 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.