INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan bahwa orang miskin dan kelompok orang miskin merupakan kelompok rentan sosial, termasuk dalam menghadapi permasalahan hukum, sehingga pemerintah daerah perlu memberikan bantuan sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.