Peraturan Walikota Ambon Nomor 25 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Ambon Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Klinik Mata – Ambon Vlissingen Dinas Kesehatan Kota Ambon

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Ambon Nomor 25 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaran program Jaminan Kesehatan Nasional dan untuk mengimplementasi penyelenggaraan klinik sesuai dengan Pasal 36 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 yang menyebut bahwa setiap klinik mempunyai hak untuk menerima imbalan jasa pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan serta dalam rangka upaya tertib administrasi pengelolaan keuangan terkait dengan dana program Jaminan Kesehatan Nasional, maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tesebut, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Klinik Mata Ambon – Vlissingen Dinas Kesehatan Kota Ambon.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Ambon

Nomor
25

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Klinik Mata – Ambon Vlissingen Dinas Kesehatan Kota Ambon

Ditetapkan Tanggal
04 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
04 Juni 2015

Berlaku Tanggal
04 Juni 2015

Sumber
BD.2015/25, LL SEKOT AMBON : 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Ambon Nomor 25 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar