INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Ambon Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga dari Pengguna Jasa Petikemas di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Ambon Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan menimbang bahwa pengguna jasa kontainer di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon dinilai mampu memberikan sedikit sumbangan bagi Pemerintah Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sumbangan Pihak Ketiga bagi Pembangunan Kota Ambon.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Ambon Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
