INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Ambon Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Ambon
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Ambon Nomor 55 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajak daerah, dalam hal ini sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya dan ketentuan mengenai tata D а
- г
- а
- pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi. Sehubungan dengan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Ambon pada Tahun 2022 mengakibatkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sehingga berdampak naiknya pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan secara signifikan. Adanya kenaikan pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tersebut berdampak pada menurunnya kemampuan membayar Wajib Pajak, Pemerintah Kota Ambon perlu mengeluarkan kebijakan. Berdasarkan pertimbangan menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Ambon Nomor 55 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.