INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Ambon Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Sumbangan Sosial Olahraga
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Ambon Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembangunan keolahragaan di Kota Ambon diarahkan untuk menumbuhkan dan meningkatkan budaya olahraga dan prestasi olahraga melalui penataan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan keolahragaan secara terpadu dan berkelanjutan. Dalam rangka mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, dipandang perlu menyediakan pendanaan yang memadai dengan prinsip kecukupan dan berkelanjutan dengan sumber-sumber pendanaan yang jelas dan pengelolaannya. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 menyatakan pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat. Masyarakat kota Ambon perlu di ajak untuk berperan serta dalam memajukan, mendanai dan melakukan pengawasan keolahragaan yang di lakukan oleh Komite Olahraga Indonesia (KONI) Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sumbangan Sosial Olahraga.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Ambon Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
