INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Ambon Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Kota Ambon Tahun 2023
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Ambon Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penataan, penertiban dan pengendalian pemanfaatan ruang sehingga tidak terjadi pelanggare tata ruang, perlu penataan terhadap bangunan| yang telah didirikan dan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan Izin Mendinkan Bangunan. BErdasarkan ketentuan dalam pasal 109 ayat (1) Peraturan|) Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, setiap orang atau badan yang akan membangun bangunan gedung wajib memiliki Izin Mendinkan Bangunan (IMB). Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi kepemilikan bangunan rumah tinggal yang sudah berdiri dan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan, dapat diberikan kemudahan dalam bentuk penyederhanaan Prosedur dan keringanan retribusi, Izin Mendirikan Bangunan melalui Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan. Berdasarka pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Kota Ambon Tahun 2023.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Ambon Nomor 6 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
