INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Ambon Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Ambon Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Kecamatan, selain mempunyai tugas penyelenggaraan urusan Pemerintahan, Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Pelimpahan sebagian wewenang Walikota untuk menangani urusan pemerintahan kepada Camat dilakukan dalam rangka pelayanan masyarakat yang berhasil guna dan berdayaguna secara efisien dan efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Ambon Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.