INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Pasal 71 ayat (4), Pasal 72 ayat (4), Pasal 73 ayat (4), Pasal 74 ayat (6) dan Pasal 78 ayat (7) tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
