Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Kota Balikpapan perlu diatur tata cara penghunian rumah susun sederhana sewa;
  2. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2010 tentang Tata Cara Sewa dan Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Milik Pemerintah Kota Di Komplek Perumahan Damai Beriman, Kelurahan Sepinggan dan Kelurahan Manggar, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
10

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa

Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
21 Februari 2019

Berlaku Tanggal
21 Februari 2019

Sumber
BD.2019 NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar