Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu Kelas “b”

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk dapat mewujudkan ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu, efektif dan eflsien, dengan proses pengadaan yang cepat dan mudah menyesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit bagi kelancaran kegiatan operasional di Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu Kelas &# B&# ;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu mengatur Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu Kelas &# B&# ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu Kelas &# B&# ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
15

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu Kelas “b”

Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
03 Juli 2018

Berlaku Tanggal
03 Juli 2018

Sumber
BD.2018 NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar