Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Kerja Daerah Hari Raya, Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Kerja Daerah Ketiga Belas di Lingkungan Pemerintahan Kota Balikpapan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil] Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Kerja Daerah Hari Raya, Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Kerja Daerah Ketiga Belas di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
15

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Kerja Daerah Hari Raya, Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Kerja Daerah Ketiga Belas di Lingkungan Pemerintahan Kota Balikpapan

Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
22 Mei 2019

Berlaku Tanggal
22 Mei 2019

Sumber
BD.2019 NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar