INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Sudah Tidak Sesuai Dengan Kondisi Yang Ada Pada Saat Ini Sehingga Perlu Diganti, Sesuai Ketentuan Pasal 11 Ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2914 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bupati/Walikota Memberikan Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Yang Menjadi Urusan Pemerintah Kabupaten/ Kota Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan
Tentang
Perwali Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
29 Agustus 2017
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.