Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perangkat Daerah selaku pemungut Pajak Sarang Burung Walet mengalami perubahan nomenklatur;
  2. bahwa Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 15 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (6), Pasal 36 ayat (7), Pasal 38 ayat (3), Pasal 39 ayat (6) dan Pasal 40 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pemungutan Pajak sarang burung walet;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
28

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet

Ditetapkan Tanggal
22 November 2017

Diundangkan Tanggal
23 November 2017

Berlaku Tanggal
23 November 2017

Sumber
BD.2017 NO.28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar