Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan WaliKota Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perangkat Daerah selaku pemungut Pajak Restoran mengalarni perubahan nomenklatur;
  2. bahwa Peraturan WaliKota BaJikpapan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran sudah tidak sesuai dengan perkernbangan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (4), Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pernungutan pajak restoran: bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan WaliKota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
29

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran

Ditetapkan Tanggal
22 November 2017

Diundangkan Tanggal
23 November 2017

Berlaku Tanggal
23 November 2017

Sumber
BD.2017 NO.29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar