Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan WaliKota Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perangkat Daerah selaku pemungut Pajak Parkir mengalami perubahan nomenklatur;
  2. bahwa Peraturan WaliKota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (4), Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak parkir;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan WaliKota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
30

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir

Ditetapkan Tanggal
22 November 2021

Diundangkan Tanggal
23 November 2017

Berlaku Tanggal
23 November 2017

Sumber
BD.2017 NO.30

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar