Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 34 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 34 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu mengatur Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balikpapan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balikpapan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
34

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
20 Desember 2017

Berlaku Tanggal
20 Desember 2017

Sumber
BD.2017 NO.34

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 34 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar