Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 37 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Tahun 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 37 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka peningkatan investasi Daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah serta meningkatkan pendapatan asli Daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk saham kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Nilai Komulatif penyertaan modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur setiap tahunnya ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Tahun 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Balikpapan

Nomor
37

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
08 Desember 2020

Berlaku Tanggal
08 Desember 2020

Sumber
BD.2020 NO.37

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 37 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar