Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, telah ditetapkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh;
  2. bahwa dengan diundangnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banda Aceh

Nomor
11

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh

Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
29 Januari 2021

Berlaku Tanggal
29 Januari 2021

Sumber
BD.2021/ No.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar