INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan dalam Rangka Penertiban dan Penataan Bangunan Gedung Sesuai Tata Ruang Kota
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004 tentang Bangunan Gedung, penertiban dilakukan terhadap bangunan gedung yang tidak memiliki IMB dan bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan IMB, dan dilaksanakan melalui tahapan
- tahapan penerbitan surat pemberitahuan untuk mengurus IMB, surat peringatan, surat perintah penghentian, penyegelan, surat perintah bongkar, dan pembongkaran;
- bahwa dalam rangka penataan dan penertiban bangunan, dan pengendalian pemanfaatan ruang serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan IMB, perlu melakukan penertiban dan penataan bangunan gedung sesuai dengan tata ruang kota dan memberikan Izin Mendirikan Bangunan;
- bahwa untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan, perlu menyederhanakan prosedur pengurusan IMB dan memberikan keringanan pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Dalam Rangka Penertiban dan Penataan Bangunan Gedung Sesuai Tata Ruang Kota.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
