Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Gampong untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2024

ABSTRAK

Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu mengatur tata cara pengalokasian dan. Rincian Alokasi Dana Gampong untuk setiap Gampong;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2024;

Dasar hukum Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 (drt) Tahun 1956;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006;
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2010;
  8. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2023;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banda Aceh

Nomor
2

Tahun
2024

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Gampong untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2024

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2024

Diundangkan Tanggal
15 Februari 2024

Berlaku Tanggal
15 Februari 2024

Sumber
BD.2024/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar