INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 40 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, berpedoman pada SPIP yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan lembaga. – bahwa kasus kecurangan dalam bentuk tindak pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya dapat terjadi pada tahap perencanaan, pelaksanaan, (J) penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah;
- – bahwa proses pengelolaan keuangan daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek risiko kecurangan sehingga diperlukan strategi penerapan penilaian risiko kecurangan untuk pencegahan kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah sejak dini;
- – bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 40 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.bandaacehkota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
