Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh

ABSTRAK

Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri, Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman” Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota BandaAceh;

Dasar hukum Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 (drt) Tahun 1956;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
  7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
  11. PMK Nomor 134/PMK.07/2022;
  12. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2022;
  13. Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 69 Tahun 2021;
  14. Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banda Aceh

Nomor
6

Tahun
2024

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh

Ditetapkan Tanggal
16 Februari 2024

Diundangkan Tanggal
16 Februari 2024

Berlaku Tanggal
16 Februari 2024

Sumber
BD.2024/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar