Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pergeseran Anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung, terdapat kekeliruan dalam rincian objek Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung, dan berdasarkan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dilakukan perubahan kedua kalinya, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dipandang perlu melaksanakan Pergeseran Anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) yang bersangkutan;
  2. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandar Lampung.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bandar Lampung

Nomor
10

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Pergeseran Anggaran pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung

Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
28 Januari 2015

Berlaku Tanggal
28 Januari 2015

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar