INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bandung Nomor 244 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Bandung Nomor 244 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dengan Perwali Bandung Nomor 887 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung Nomor 1331 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Perwali Bandung Nomor 887 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Perwali Bandung Nomor 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah. Dalam upaya untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Perwali Bandung tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Walikota Bandung Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 244 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Download Peraturan Walikota Bandung Nomor 244 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
