Peraturan Walikota Banjar Nomor 105 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjar Nomor 105 Tahun 2020 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Banjar Nomor 105 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Kelurahan, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, Pemerintah Daerah Kota Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan secara kartometrik dan survei lapangan, Dan bahwa batas wilayah Desa Langensari Kecamatan Langensari telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 146/Kpts.111-Tapem/2017 tentang Batas Desa Langensari Kecamatan Langensari dengan Kelurahan Muktisari, Desa Waringinsari dan Desa Rejasari Kecamatan Langensari, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut, Dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyatakan Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjar

Nomor
105

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2020

Berlaku Tanggal
29 Desember 2020

Sumber
BD 2020/105

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banjar Nomor 105 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar