INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjar Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Bojongkantong Kecamatan Langensari Kota Banjar
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjar Nomor 109 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Kelurahan, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, Pemerintah Daerah Kota Banjar telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan secara kartometrik dan survei lapangan, Dan bahwa batas wilayah Kelurahan Bojongkantong Kecamatan Langensari telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 146/Kpts.108-Tapem/2017 tentang Batas Kelurahan Bojongkantong Kecamatan Langensari dengan Desa Kujangsari, Desa Rejasari Kecamatan Langensari, Desa Mulyasari dan Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, menyatakan Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Bojongkantong Kecamatan Langensari Kota Banjar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjar Nomor 109 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.