INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjar Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjar Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu pembentukan dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik, untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat diperlukan Pembentukan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, menyatakan Bupati/walikota membentuk JDIH Kabupaten/Kota, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pembentukan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjar Nomor 11 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
