Peraturan Walikota Banjar Nomor 35 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjar Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjar Tahun 2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Banjar Nomor 35 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai arah kebijakan dan sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Banjar Tahun 2005-2025 pada periode berkenaan yaitu periode tahapan ke-4 Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2018-2023 dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 untuk keselarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat, serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjar Tahun 2018-2023, berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjar Tahun 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjar

Nomor
35

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjar Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
09 Juli 2021

Berlaku Tanggal
09 Juli 2021

Sumber
BD 2021/35

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banjar Nomor 35 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar