INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjar Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjar Nomor 36 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Perwali tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Walikota Banjar Nomor 24 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
Download Peraturan Walikota Banjar Nomor 36 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.