INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Banjar Tahun 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjar Nomor 41 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Rencana Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan Kepala Daerah setelah RKPD ditetapkan, junto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa BAPPEDA menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Perkada dan penetapan Renja Perangkat Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan, untuk mewujudkan sinkronisasi program dan kegiatan pada setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar yang dituangkan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Banjar Tahun 2022 dengan berpedoman pada Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 35 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjar Tahun 2022, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Banjar Tahun 2022
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjar Nomor 41 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
