INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjar Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjar Nomor 42 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung tercapainya pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan komitmen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar untuk melaporkan harta kekayaannya, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjar Nomor 42 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
