INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjar Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintahan dari Wali Kota kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjar Nomor 44 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 226 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati/Wali Kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan dan ditetapkan dengan keputusan bupati/Wali Kota berpedoman pada peraturan pemerintah;
- Dan bahwa Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintahan dari Wali Kota Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar Untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan;
- Sehingga untuk memberikan pedoman dalam kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan dan kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan guna tertib administrasi dan memenuhi asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintahan dari Wali Kota Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar Untuk Menangani Sebagian Urusan Otonomi Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjar Nomor 44 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.