Peraturan Walikota Banjar Nomor 49 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjar Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon Milik/dikuasai Pemerintah Daerah Kota Banjar

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Banjar Nomor 49 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pohon memiliki peranan yang penting dalam rangka menjaga kelangsungan hidup bagi seluruh makhluk hidup, sehingga keberadaannya perlu dilindungi dan dilestarikan, dalam rangka meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan melalui pengelolaan ruang terbuka hijau dan melindungi serta melestarikan keberadaan pohon milik/dikuasai Pemerintah Daerah Kota Banjar, diperlukan upaya perlindungan melalui kebijakan pengendalian dan penanggulangan penebangan pohon, berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf a Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, menyatakan di kota dilarang menebang pohon yang dikuasai/milik Pemerintah Kota tanpa izin Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon Milik/Dikuasai Pemerintah Daerah Kota Banjar

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjar

Nomor
49

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon Milik/dikuasai Pemerintah Daerah Kota Banjar

Ditetapkan Tanggal
16 September 2021

Diundangkan Tanggal
16 September 2021

Berlaku Tanggal
16 September 2021

Sumber
BD 2021/49

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banjar Nomor 49 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar