Peraturan Walikota Banjar Nomor 5 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjar Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Banjar Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19), sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan;
  2. Dan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ Tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19), Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, menyatakan agar melakukan penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan Aplikasi PeduliLindungi;
  3. Sehingga untuk mengoptimalkan pengunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi Pedulilindungi di tempat publik diantaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya;
  4. Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindung.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjar

Nomor
5

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
10 Januari 2022

Berlaku Tanggal
10 Januari 2022

Sumber
BD 2022/5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banjar Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar