INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjar Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjar Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2019;
- Dan bahwa untuk mendukung tercapainya pelaksanaan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar, diperlukan komitmen dari Aparatur Sipil Negara selaku Penyelenggara Negara pada Pemerintah Daerah Kota Banjar untuk melaporkan harta kekayaannya;
- Sehingga sehubungan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2019 perlu diubah dan disesuaikan;
- Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjar Nomor 6 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
