INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjar Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjar Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menyatakan berdasarkan besaran Dana Desa setiap kabupaten/kota bupati/wali kota menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap desa di wilayahnya dan tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota, sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, menyatakan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Walikota Banjar Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
Download Peraturan Walikota Banjar Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
