Peraturan Walikota Banjar Nomor 9 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjar Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Banjar Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Ketentuan Pasal 13 sampai dengan Pasal 19 Perwali Banjar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) PMK Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, menyebutkan tata cara penghitungan dan penetapan rincian dana desa setiap desa ditetapkan dengan Perbup/Perwali. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjar

Nomor
9

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa

Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
08 Mei 2015

Berlaku Tanggal
08 Mei 2015

Sumber
BD 2015/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banjar Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar