INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjar Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Kodefikasi pada Bagan Akun Standar
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjar Nomor 93 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Bagan Akun Standar merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap dan Bagan Akun Standar digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan, Dan bahwa sehubungan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang tentang Pengelolaan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Sehingga untuk memberikan pedoman dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap, perlu disusun Kodefikasi pada Bagan Akun Standar, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Kodefikasi pada Bagan Akun Standar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjar Nomor 93 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.