INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pengangguran dan pelaksanaan Dana DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2016 dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2015 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 905/501/SJ Tentang Petunjuk Teknis Penganggaran DAK Non Fisik Pada APBD Tahun Anggaran 2016, untuk pelaksanaan kegiatan dalam keadaan mendesak yang belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, maka perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 belum memuat Pendapatan dan Belanja dari Dana DAK non Fisik.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.