INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan telah diundangkan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas – tugas umum Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta berorientasi kepada hasil, perlu adanya Tim Pelaksana Kegiatan di masing – masing Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan pembentukan tim pelaksana kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan dengan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Download Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
